[Blitar, 12 Oktober 2023] – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjauhi praktik transaksi bisnis yang mengandung unsur riba, Fakultas Agama Islam Prodi Perbankan Syari’ah Universitas Islam Balitar Blitar menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk ” Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Menghindari Transaksi Bisnis yang Mengandung Unsur Riba “. Acara ini berlangsung di Desa Gogodeso Kec. Kanigoro Kab. Blitar dan dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang konsep riba dalam Islam, dampaknya terhadap perekonomian, dan solusi yang ditawarkan oleh sistem ekonomi syariah. Nuhan Nabawy, S.H.I.,M.H, seorang Dosen Prodi Perbankan Syari’ah, menjadi pembicara utama dalam kegiatan ini.
Dalam pemaparannya, Nuhan Nabawy, S.H.I.,M.H, menjelaskan, “Riba adalah salah satu praktik yang dilarang keras dalam Islam karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi. Kami ingin masyarakat memahami dampaknya, baik dari sisi agama maupun ekonomi, dan beralih ke transaksi berbasis syariah yang lebih adil dan berkah.”
Dan Materi yang disampaikan : Pengertian dan Larangan Riba dalam Islam (Peserta diberikan pemahaman tentang definisi riba, jenis-jenis riba, dan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits). Dampak Riba terhadap Kehidupan Sosial dan Ekonomi
(Dijelaskan bagaimana praktik riba dapat menimbulkan beban finansial yang tidak adil dan memicu ketimpangan social).
Peserta diperkenalkan dengan sistem keuangan berbasis syariah, seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah, yang dapat diterapkan dalam aktivitas bisnis sehari-hari.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya bertransaksi secara halal dan bebas dari riba, serta mendorong terciptanya komunitas ekonomi syariah yang lebih luas.