[Blitar, 20 September 2023] – Dalam pelatihan pembukuan dan pencatatan, Fakultas Agama Islam Prodi Perbankan Syari’ah Universitas Islam Balitar Blitar melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema “ Pengenalan Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank “. Kegiatan ini berlangsung di di Balai Desa Mojoarus, Kec. Gondang, Kab Tulungagung dan diikuti oleh masyarakat setempat.
Pengenalan Lembaga Keuangan Syariah: Bank dan Non-Bank adalah materi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai jenis lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam sistem ekonomi Islam. Lembaga keuangan syariah mencakup bank syariah, lembaga pembiayaan syariah, asuransi syariah, dan lembaga non-bank lainnya yang mematuhi aturan-aturan dalam hukum Islam terkait dengan transaksi keuangan.
[Blitar, 20 September 2023] – Dalam pelatihan pembukuan dan pencatatan, Fakultas Agama Islam Prodi Perbankan Syari’ah Universitas Islam Balitar Blitar melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema “ Pengenalan Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank “. Kegiatan ini berlangsung di di Balai Desa Mojoarus, Kec. Gondang, Kab Tulungagung dan diikuti oleh masyarakat setempat.
Pengenalan Lembaga Keuangan Syariah: Bank dan Non-Bank adalah materi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai jenis lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam sistem ekonomi Islam. Lembaga keuangan syariah mencakup bank syariah, lembaga pembiayaan syariah, asuransi syariah, dan lembaga non-bank lainnya yang mematuhi aturan-aturan dalam hukum Islam terkait dengan transaksi keuangan
Maka menghadirkan narasumber, Dwi Wahyu Ningtyas, M.E. seorang Dosen Prodi Perbankan Syari’ah. Materi yang disampaikan meliputi :
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Syariah
1. Bank Syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang berfokus pada keadilan, tidak memungut bunga (riba), serta menghindari praktik gharar dan maysir.
Produk Bank Syariah
- Tabungan Syariah: Tabungan yang dikelola sesuai prinsip syariah tanpa adanya bunga, dan memberikan bagi hasil sesuai dengan keuntungan bank.
- Pembiayaan Syariah: Bank syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah melalui akad-akad syariah, seperti Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), Mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola), dan Musyarakah (kemitraan usaha).
- Deposito Syariah: Deposito yang beroperasi dengan sistem bagi hasil, bukan bunga, yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Pembiayaan Rumah Syariah: Produk pembiayaan perumahan yang berbasis pada prinsip syariah, seperti Akad Murabahah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
Keunggulan Bank Syariah
- Menghindari bunga yang dilarang dalam Islam (riba).
- Menyediakan bagi hasil yang adil antara bank dan nasabah.
- Transaksi yang lebih transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Lembaga Pembiayaan Syariah
Lembaga pembiayaan syariah adalah lembaga non-bank yang menawarkan pembiayaan kepada nasabah dengan menggunakan akad-akad syariah. Lembaga ini berfokus pada pembiayaan untuk kebutuhan produktif atau konsumtif yang tidak melibatkan bunga atau unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Jenis Lembaga Pembiayaan Syariah
- Perusahaan Pembiayaan Syariah: Menyediakan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, seperti kendaraan, rumah, dan modal usaha dengan akad-akad syariah.
- Leasing Syariah: Menyediakan pembiayaan untuk sewa guna usaha dengan sistem syariah, seperti Ijarah.
- Modal Ventura Syariah: Memberikan pembiayaan atau investasi pada usaha kecil dan menengah (UKM) dengan prinsip bagi hasil.
3. Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah lembaga yang menyediakan perlindungan keuangan bagi nasabah dengan sistem bagi hasil, dan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Produk Asuransi Syariah
- Asuransi Jiwa Syariah: Memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa dan menyediakan manfaat keuangan sesuai prinsip syariah.
- Asuransi Kesehatan Syariah: Memberikan perlindungan biaya kesehatan dengan menggunakan dana yang dikelola secara syariah.
- Asuransi Umum Syariah: Memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian atau kerusakan barang, yang dikelola dengan prinsip syariah.
4. Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar yang menyediakan produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham syariah, sukuk (obligasi syariah), dan reksa dana syariah.
Produk Pasar Modal Syariah
- Saham Syariah: Saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan syariah, seperti alkohol, perjudian, atau transaksi riba.
- Sukuk: Instrumen investasi berbasis syariah yang memberikan imbal hasil yang didasarkan pada pembagian keuntungan, bukan bunga.
- Reksa Dana Syariah: Produk investasi yang dikelola sesuai prinsip syariah dan hanya menginvestasikan dana pada instrumen yang halal.
5. Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Koperasi ini menyediakan layanan keuangan, seperti simpanan, pinjaman, dan pembiayaan dengan akad-akad syariah.
Produk Koperasi Syariah
- Simpanan Syariah: Simpanan yang dikelola dengan prinsip syariah, yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil, bukan bunga.
- Pembiayaan Syariah: Koperasi syariah memberikan pembiayaan kepada anggotanya untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan akad syariah
Perbedaan Antara Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional
Aspek |
Lembaga Keuangan Syariah |
Lembaga Keuangan Konvensional |
Prinsip Dasar |
Sesuai dengan prinsip syariah Islam (tanpa riba, gharar, maysir) |
Berbasis pada sistem bunga (riba) |
Produk Pembiayaan |
Menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah |
Menggunakan sistem bunga |
Sumber Pendanaan |
Dana dihimpun dan dikelola dengan prinsip bagi hasil |
Dana dihimpun dengan bunga sebagai sumber pendapatan |
Investasi |
Menghindari investasi yang bertentangan dengan syariah (alkohol, perjudian) |
Investasi bebas tanpa mempertimbangkan prinsip agama |
Keuntungan |
Bagi hasil yang adil sesuai dengan kesepakatan |
Bunga tetap yang diambil sebagai keuntungan |
Transparansi |
Transparansi dalam transaksi dan akad-akadnya |
Keuntungan bergantung pada bunga dan struktur biaya |
Pengenalan Lembaga Keuangan Syariah baik bank maupun non-bank sangat penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana mengelola keuangan dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah hadir untuk memberikan alternatif yang lebih adil dan halal bagi masyarakat yang ingin menghindari riba dan praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dengan adanya lembaga-lembaga ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh keuntungan yang berkah dan lebih sejahtera.