Pengabdian Masyarakat – Prodi Perbankan Syari’ah Unisba Blitar Gelar Sosialisasi Edukasi Akad-Akad Keuangan Syariah kepada Pengusaha Muda

[Blitar, 25 Juni 2024] – Dalam pelatihan pembukuan dan pencatatan, Fakultas Agama Islam Prodi Perbankan Syari’ah Universitas Islam Balitar Blitar melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema “Edukasi Akad-Akad Keuangan Syariah kepada pengusaha muda”. Kegiatan ini berlangsung di Kota Blitar dan diikuti oleh pengusaha muda setempat.

Peserta sosialisasi bersama Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Unisba Blitar Ibu Chosinawaratin, M.Ag.
Peserta sosialisasi bersama Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Unisba Blitar Ibu Chosinawaratin, M.Ag.

Program ini bertujuan untuk mempersiapkan pengusaha muda agar dapat mengelola usaha mereka dengan prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, edukasi ini juga bertujuan untuk memperkenalkan berbagai jenis akad dalam perbankan syariah yang dapat digunakan dalam transaksi bisnis, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjalankan usaha secara halal dan adil. Keuangan syariah, dengan prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan larangan terhadap riba (bunga), menyediakan alternatif yang adil dan sesuai dengan etika Islam bagi pengusaha muda. Edukasi tentang akad-akad syariah diharapkan dapat membantu mereka untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan ajaran agama serta memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar

Maka menghadirkan narasumber, Chosinawaratin, M.Ag seorang, Dosen Prodi Perbankan Syari’ah. Materi yang disampaikan meliputi :

1. Pengantar Keuangan Syariah

  • Dasar-Dasar Keuangan Syariah: Penjelasan mengenai prinsip dasar perbankan syariah, yaitu larangan terhadap riba, maysir, dan gharar. Memahami tujuan utama sistem keuangan syariah dalam menciptakan kesejahteraan yang adil bagi semua pihak.
  • Sejarah Keuangan Syariah: Sejarah perkembangan keuangan syariah dan kontribusinya terhadap perekonomian global serta pentingnya implementasi keuangan syariah dalam dunia bisnis.

2. Jenis-Jenis Akad dalam Keuangan Syariah

  • Mudharabah (Bagi Hasil): Akad antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali ada kelalaian dari pihak pengelola.
  • Musyarakah (Kerjasama Modal): Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih yang saling menyediakan modal untuk suatu usaha, dengan pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan proporsi kontribusi modal masing-masing pihak.
  • Murabahah (Jual Beli dengan Margin Keuntungan): Akad jual beli barang dengan harga jual yang telah disepakati, di mana penjual memberi tahu pembeli harga perolehan barang dan keuntungan yang diambil.
  • Ijarah (Sewa): Akad sewa menyewa barang atau jasa dengan imbalan yang disepakati sebelumnya, baik itu berupa uang atau bentuk lainnya.
  • Istisna’ (Pesanan Barang): Akad pembelian barang atau produk yang dibuat sesuai pesanan, dengan pembayaran dilakukan di muka atau dicicil.
  • Qardh (Pinjaman): Pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan janji pengembalian pokok pinjaman tanpa tambahan biaya.

3. Prinsip-Prinsip Dasar dalam Keuangan Syariah

  • Larangan Riba: Penjelasan mengenai riba, yaitu segala bentuk tambahan yang dibebankan dalam transaksi pinjam meminjam uang yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  • Larangan Gharar dan Maysir: Memahami apa itu gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian) dalam transaksi bisnis, serta bagaimana keuangan syariah menghindari praktik-praktik ini.
  • Keadilan dan Transparansi: Memahami prinsip keadilan dalam transaksi bisnis dan bagaimana transparansi dijaga dalam perjanjian antara pihak yang terlibat.

4. Mengimplementasikan Akad-Akad Syariah dalam Bisnis

  • Praktik Akad dalam Bisnis: Mengajarkan pengusaha muda bagaimana memilih akad yang sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka, seperti memilih murabahah untuk transaksi jual beli atau musyarakah untuk kerjasama usaha.
  • Contoh Kasus dan Studi Kasus: Analisis berbagai kasus nyata yang melibatkan akad-akad syariah, serta bagaimana pengusaha muda bisa memanfaatkan akad tersebut dalam bisnis mereka.
  • Manajemen Risiko dalam Keuangan Syariah: Memahami bagaimana akad-akad syariah dapat membantu mengelola risiko dalam bisnis, mengingat prinsip berbagi risiko dalam transaksi bisnis syariah.

5. Manfaat Akad-Akad Syariah dalam Dunia Usaha

  • Keuntungan Bagi Pengusaha Muda: Menghindari riba dan transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, yang dapat merugikan pengusaha di masa depan. Memperoleh keuntungan yang halal dan adil.
  • Membangun Kepercayaan dengan Klien dan Mitra: Usaha yang dijalankan dengan prinsip syariah dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan, baik di kalangan konsumen maupun mitra bisnis.
  • Peluang Akses Pembiayaan yang Lebih Besar: Dengan memahami dan mengimplementasikan akad-akad syariah, pengusaha muda bisa memperoleh akses yang lebih besar ke pembiayaan syariah yang lebih sesuai dengan prinsip bisnis mereka

Edukasi mengenai akad-akad keuangan syariah kepada pengusaha muda sangat penting untuk mempersiapkan mereka dalam menjalankan usaha dengan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan memahami berbagai akad dalam keuangan syariah, pengusaha muda dapat mengelola bisnis mereka dengan cara yang lebih adil, transparan, dan menguntungkan, sekaligus menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar, dan maysir. Edukasi ini akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi syariah dan menciptakan pengusaha muda yang berkualitas dan beretika.