Pengabdian Masyarakat – Prodi Perbankan Syari’ah Unisba Blitar Gelar Sosialisasi Peningkatan Literasi Perbankan Syariah Melalui Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

Siswa SMA Muhammadiyah Kota Blitar
Siswa SMA Muhammadiyah Kota Blitar

[Blitar, 06 Juni 2024] – Dalam pelatihan pembukuan dan pencatatan, Fakultas Agama Islam Prodi Perbankan Syari’ah Universitas Islam Balitar Blitar melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema “Literasi Perbankan Syariah Melalui Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat”. Kegiatan ini berlangsung di SMA Muhammadiyah Kota Blitar dan diikuti oleh 23 siswa.

Peserta berfoto bersama Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Unisba Blitar Ibu Roichatul Mabruroh, M.Pd.
Peserta berfoto bersama Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Unisba Blitar Ibu Roichatul Mabruroh, M.Pd.

Peningkatan Literasi Perbankan Syariah Melalui Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat merupakan langkah strategis dalam mengenalkan dan memperkenalkan lebih jauh tentang perbankan syariah kepada masyarakat, khususnya yang belum memahami atau belum memanfaatkan sistem keuangan berbasis syariah. Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai prinsip-prinsip dasar perbankan syariah, produk-produk yang ditawarkan, serta manfaatnya bagi kehidupan ekonomi masyarakat

Maka menghadirkan narasumber, Roichatul Mabruroh, M.Pd., seorang, Dosen Prodi Perbankan Syari’ah. Materi yang disampaikan meliputi :

1. Pengantar Perbankan Syariah

  • Definisi Perbankan Syariah: Penjelasan mengenai perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah, serta dasar hukum dan prinsip-prinsip yang mendasarinya, seperti larangan riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian).
  • Sejarah Perbankan Syariah: Sejarah singkat perbankan syariah di dunia dan di Indonesia, serta perkembangan dan kontribusinya terhadap perekonomian umat.

2. Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah

  • Prinsip Keadilan: Semua transaksi dalam perbankan syariah harus mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
  • Prinsip Larangan Riba: Penjelasan mengenai larangan riba (bunga) dalam perbankan syariah, serta bagaimana sistem perbankan syariah menggantikan riba dengan sistem bagi hasil atau margin keuntungan yang jelas.
  • Prinsip Gharar dan Maysir: Menghindari ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir) dalam transaksi keuangan yang dapat merugikan salah satu pihak.
  • Prinsip Zakat: Perbankan syariah juga menekankan pentingnya zakat dalam membantu kesejahteraan umat, dan bagaimana lembaga perbankan syariah mengintegrasikan zakat dalam operasionalnya.

3. Produk-Produk Perbankan Syariah

  • Tabungan Syariah: Cara kerja tabungan syariah yang berbasis pada prinsip mudharabah (bagi hasil) dan cara perhitungannya.
  • Pembiayaan Syariah: Penjelasan mengenai pembiayaan yang sesuai dengan syariah, seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa).
  • Kartu Kredit Syariah: Penjelasan mengenai kartu kredit syariah yang tidak mengenakan bunga, melainkan menggunakan sistem ujrah (biaya layanan).
  • Investasi Syariah: Jenis-jenis investasi syariah, seperti sukuk (obligasi syariah) dan reksa dana syariah.

4. Keuntungan Menggunakan Perbankan Syariah

  • Keamanan dan Keadilan: Transaksi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak, tanpa adanya praktik yang merugikan.
  • Menghindari Riba dan Praktik Haram: Perbankan syariah menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menghindari riba yang dilarang dalam agama.
  • Keterbukaan dan Transparansi: Produk dan layanan perbankan syariah yang lebih transparan dan dapat dipahami oleh nasabah dengan jelas.

5. Cara Bertransaksi di Perbankan Syariah

  • Proses Pembukaan Rekening: Panduan langkah demi langkah mengenai cara membuka rekening tabungan atau rekening investasi di bank syariah.
  • Mekanisme Pembiayaan dan Kredit: Menjelaskan bagaimana prosedur pembiayaan atau kredit di perbankan syariah dilakukan, dengan menggunakan akad-akad syariah yang sah

Peningkatan literasi perbankan syariah melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat merupakan langkah penting untuk memperkenalkan perbankan syariah sebagai alternatif solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Melalui edukasi yang tepat, masyarakat akan lebih memahami manfaat perbankan syariah dan bagaimana produk-produk ini dapat memenuhi kebutuhan keuangan mereka dengan cara yang adil dan halal. Hal ini juga berpotensi untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia dan memberi kontribusi positif bagi perekonomian umat.