Pengabdian Masyarakat – Prodi Perbankan Syari’ah Unisba Blitar Gelar Sosialisasi tentang Hidup Berkah dengan Pengelolaan Keuangan Syariah

[Blitar, 25 Juli 2024] – Dalam pelatihan pembukuan dan pencatatan, Fakultas Agama Islam Prodi Perbankan Syari’ah Universitas Islam Balitar Blitar melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema Hidup Berkah dengan Pengelolaan Keuangan Syariah. Kegiatan ini berlangsung di kantor Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Pemaparan materi mengenai hidup berkah dengan Pengelolaan Keuangan Syariah oleh Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Unisba Blitar Ibu Millatul Fadhilah, S.Pd.I., M.E.
Pemaparan materi mengenai hidup berkah dengan Pengelolaan Keuangan Syariah oleh Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Unisba Blitar Ibu Millatul Fadhilah, S.Pd.I., M.E.

 

Pemaparan materi mengenai hidup berkah dengan Pengelolaan Keuangan Syariah oleh Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Unisba Blitar Ibu Millatul Fadhilah, S.Pd.I., M.E.

Tujuan dari pengelolaan keuangan syariah bukan hanya untuk memperoleh keuntungan materi, tetapi juga untuk mencapai keberkahan dalam hidup, baik dalam dunia maupun di akhirat. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam keuangan syariah diyakini dapat membantu mengarahkan individu dan masyarakat menuju hidup yang lebih sehat secara finansial, mengurangi ketimpangan sosial, dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil.

Maka menghadirkan narasumber, Millatul Fadhilah, S.Pd.I., M.E., seorang, Dosen Prodi Perbankan Syari’ah. Materi yang disampaikan meliputi :

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Syariah

  1. Keadilan (Adil) Pengelolaan keuangan syariah menekankan pada prinsip keadilan antara semua pihak yang terlibat dalam transaksi. Ini berarti bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu dalam hal pembagian keuntungan atau tanggung jawab terhadap kerugian. Contoh implementasinya adalah melalui akad mudharabah (bagi hasil), di mana keuntungan dibagi adil sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pihak pemilik modal.
  2. Larangan Riba (Bunga) Salah satu prinsip paling penting dalam keuangan syariah adalah larangan terhadap riba (bunga), yaitu tambahan atau biaya yang dikenakan dalam transaksi pinjaman atau pembiayaan. Dalam sistem keuangan syariah, transaksi pinjam meminjam dilakukan tanpa adanya bunga, dan keuntungan yang diperoleh harus berasal dari hasil kerja sama yang adil antara pihak-pihak yang terlibat, seperti pada akad mudharabah dan musyarakah.
  3. Larangan Gharar (Ketidakpastian) dan Maysir (Perjudian) Keuangan syariah melarang segala bentuk ketidakpastian yang berlebihan (gharar) dan perjudian (maysir). Ini berarti bahwa setiap transaksi harus jelas dan transparan, dan tidak boleh ada unsur spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak. Misalnya, transaksi jual beli harus jelas objeknya, harga, dan waktu serah terimanya.
  4. Berbagi Risiko Dalam sistem keuangan syariah, risiko dibagi antara pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, seperti pada akad musyarakah (kerjasama modal) di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi kontribusi masing-masing pihak. Ini berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang seringkali lebih memfokuskan pada pengalihan risiko kepada pihak lain, seperti dalam transaksi pinjaman berbasis bunga.
  5. Etika Bisnis dan Kejujuran Keuangan syariah sangat menekankan pada etika bisnis yang baik, termasuk kejujuran dan transparansi dalam setiap transaksi. Semua pihak yang terlibat harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, dan tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan

Cara Mengelola Keuangan secara Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Mengelola Pendapatan dengan Bijak

  • Tabungan dan Investasi Syariah: Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham syariah, sukuk, atau reksa dana syariah.
  • Pendapatan yang Halal: Pastikan bahwa semua sumber pendapatan berasal dari kegiatan yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

2. Pengelolaan Pengeluaran

  • Hidup Sederhana dan Efisien: Hindari gaya hidup berlebihan dan konsumtif. Pengelolaan pengeluaran yang baik sangat penting untuk menjaga kestabilan keuangan dan menghindari utang.
  • Belanja Berdasarkan Kebutuhan: Prioritaskan pengeluaran berdasarkan kebutuhan yang lebih mendesak, dan hindari pemborosan.

3. Menyisihkan Sebagian Penghasilan untuk Zakat dan Sedekah

  • Zakat: Setiap muslim wajib menunaikan zakat harta jika sudah memenuhi nisabnya. Zakat adalah cara untuk membersihkan harta dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
  • Sedekah: Selain zakat, sedekah juga dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kedermawanan dan kepedulian terhadap sesama.

4. Memilih Akad yang Sesuai dengan Prinsip Syariah

  • Mudharabah dan Musyarakah: Gunakan akad mudharabah atau musyarakah saat ingin melakukan kerjasama bisnis atau investasi, di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara adil.
  • Murabahah dan Ijarah: Jika membutuhkan pembiayaan atau pembelian barang, akad murabahah atau ijarah bisa digunakan, di mana harga dan margin keuntungan disepakati di awal.

5. Menghindari Utang yang Tidak Perlu

  • Hindari Utang Riba: Jangan terjebak dalam utang berbunga, baik itu utang pribadi, pinjaman rumah, atau pembiayaan lainnya yang melibatkan bunga.
  • Utang untuk Keperluan Produktif: Jika terpaksa berutang, pastikan utang tersebut digunakan untuk keperluan produktif, seperti modal usaha atau pendidikan yang dapat meningkatkan kemampuan finansial di masa depan

Hidup berkah dengan pengelolaan keuangan syariah adalah cara yang sangat efektif untuk menciptakan kehidupan yang lebih seimbang, adil, dan penuh berkah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keuangan syariah, seperti menghindari riba, mengelola risiko dengan adil, dan berbagi dengan sesama melalui zakat dan sedekah, kita dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Mengelola keuangan secara syariah juga membantu menciptakan ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan, yang memberikan manfaat jangka panjang bagi individu dan masyarakat