Pengabdian Masyarakat – Prodi Perbankan Syari’ah Unisba Blitar Gelar Sosialisasi Tentang Hukum Transaksi Digital di SMP Blitar

[Blitar, 20 Desember 2023] – Dalam upaya meningkatkan literasi hukum di kalangan generasi milenial, Fakultas Agama Islam Prodi Perbankan Syari’ah Universitas Islam Balitar Blitar melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang sosialisasi yang bertema “Meningkatkan Pemahaman Hukum Transaksi Digital Perbankan dan Fintech di Era Digital”. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 1 Kanigoro, dengan diikuti oleh siswa, dan guru.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada generasi milenial tentang kedudukan hukum transaksi digital yang semakin marak melalui perbankan dan platform fintech. Dalam era digital, masyarakat harus memiliki literasi hukum yang memadai agar terhindar dari risiko hukum dan finansial, seperti penipuan digital, pelanggaran privasi data, atau transaksi ilegal.

Pemaparan tentang hukum transaksi digital oleh Bapak Nuhan Nabawy, S.H.I.,M.H seorang, Dosen Prodi Perbankan Syari’ah Unisba Blitar
Pemaparan tentang hukum transaksi digital oleh Bapak Nuhan Nabawy, S.H.I.,M.H seorang, Dosen Prodi Perbankan Syari’ah Unisba Blitar

Hadir sebagai narasumber, Nuhan Nabawy, S.H.I.,M.H seorang, Dosen Prodi Perbankan Syari’ah. Dalam sesi pemaparan, materi yang disampaikan meliputi: Kedudukan Hukum Transaksi Digital (Penjelasan tentang dasar hukum transaksi digital dalam perbankan dan fintech, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE). Hak dan Kewajiban Pengguna (Edukasi tentang hak pengguna dalam transaksi digital, termasuk keamanan data, transparansi biaya, dan perlindungan dari praktik illegal). Risiko Transaksi Digital dan Cara Mengatasinya (Diskusi tentang risiko yang sering terjadi, seperti kebocoran data dan fraud, serta langkah-langkah pencegahan). Fintech Syariah sebagai Alternatif (Pengenalan konsep fintech berbasis syariah yang menawarkan transaksi sesuai prinsip halal).

Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum transaksi digital di kalangan generasi milenial. Harapannya, literasi hukum yang baik akan mendukung terciptanya transaksi digital yang aman, transparan, dan adil, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan teknologi keuangan dengan bijak.