[Blitar, 17 Juli 2024] – Dalam pelatihan pembukuan dan pencatatan, Fakultas Agama Islam Prodi Perbankan Syari’ah Universitas Islam Balitar Blitar melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema “Pelatihan Perencanaan Keuangan keluarga dan investasi sesuai prinsip syariah”. Kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif antara pihak komunitas, dosen, dan mahasiswa. Pelatihan diberikan kepada anggota BUSAN (Komunitaas Ibu-Ibu Sanan Wetan) yang tinggal di Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar yang dilaksanakan di Universitas Islam Balitar. Peserta sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, yang umumnya adalah ibu rumah tangga.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada keluarga, terutama para orang tua atau ibu rumah tangga, dalam mengelola keuangan rumah tangga serta melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah keluarga, sehingga mereka bisa merencanakan keuangan dengan bijak dan memastikan bahwa semua aspek finansial, baik pengelolaan arus kas maupun investasi, dilakukan sesuai dengan aturan agama Islam. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengelola pengeluaran rumah tangga dengan efektif, membuat perencanaan keuangan yang berkelanjutan, serta memilih instrumen investasi yang halal dan menguntungkan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah
Maka menghadirkan narasumber, Roichatul Mabruroh, M.Pd., seorang, Dosen Prodi Perbankan Syari’ah. Materi yang disampaikan meliputi :
1. Pengelolaan Keuangan Keluarga
- Pendapatan Keluarga: Cara mengelola dan mengalokasikan pendapatan keluarga secara bijak dengan menggunakan prinsip syariah.
- Pengeluaran yang Efisien: Menyusun anggaran keluarga untuk memastikan pengeluaran tidak melebihi pendapatan, serta mengutamakan pengeluaran yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Pengelolaan Utang: Menghindari utang berbunga (riba) dan mengelola utang secara bijak. Jika harus berutang, gunakan cara yang sesuai syariah, seperti akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau ijarah (sewa).
- Tabungan dan Dana Darurat: Menyusun dana darurat dan tabungan jangka panjang untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga dan masa depan keluarga.
2. Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah
- Larangan Riba (Bunga): Pengelolaan keuangan yang menghindari bunga atau tambahan yang tidak halal, seperti yang terdapat dalam pinjaman bank konvensional.
- Gharar dan Maysir: Menghindari transaksi yang tidak jelas atau mengandung unsur spekulasi dan perjudian, yang dilarang dalam Islam.
- Keadilan dalam Transaksi: Mengutamakan prinsip keadilan dalam setiap transaksi, baik itu dalam jual beli, investasi, atau pembagian keuntungan.
- Zakat dan Sedekah: Pentingnya kewajiban berzakat dan memberi sedekah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang bertujuan membersihkan harta dan membantu sesama.
3. Perencanaan Keuangan Jangka Panjang
- Pendidikan dan Kesehatan: Mengalokasikan dana untuk pendidikan anak dan kebutuhan kesehatan keluarga dengan perencanaan yang matang.
- Perencanaan Pensiun: Merencanakan dana pensiun dengan cara yang sesuai syariah agar keluarga dapat memiliki kestabilan finansial di masa tua.
- Perencanaan Warisan: Mengatur pembagian warisan sesuai dengan hukum Islam melalui wasiat yang sah.
4. Investasi Sesuai Syariah
- Apa Itu Investasi Syariah? Investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, yang menghindari transaksi yang melibatkan riba, gharar, dan maysir. Investasi ini melibatkan instrumen yang halal, seperti saham syariah, sukuk (obligasi syariah), reksa dana syariah, dan properti.
- Instrumen Investasi Syariah
- Saham Syariah: Investasi di perusahaan yang tidak terlibat dalam industri yang dilarang Islam, seperti alkohol, perjudian, dan riba.
- Sukuk: Surat berharga yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, yang memberikan imbal hasil berdasarkan pembagian keuntungan, bukan bunga.
- Reksa Dana Syariah: Reksa dana yang mengelola investasi dengan prinsip syariah, menghindari investasi pada saham atau aset yang bertentangan dengan ajaran Islam.
- Properti: Investasi dalam bentuk properti yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah, seperti menghindari transaksi yang melibatkan bunga.
5. Manajemen Risiko dalam Investasi
- Diversifikasi Investasi: Mengelola risiko dengan cara mendiversifikasi investasi pada berbagai instrumen syariah untuk mengurangi kerugian yang mungkin terjadi.
- Analisis Risiko: Mempelajari cara menganalisis risiko dalam setiap jenis investasi untuk memastikan bahwa keputusan investasi yang diambil sudah sesuai dengan prinsip syariah dan dapat menguntungkan dalam jangka panjang.
6. Mengelola Keuangan dengan Bijak dalam Situasi Darurat
- Dana Darurat: Mengelola dana darurat yang cukup untuk menanggulangi krisis finansial keluarga, baik itu akibat kehilangan pekerjaan, biaya kesehatan yang tinggi, atau kebutuhan mendesak lainnya.
- Menghadapi Krisis Finansial: Cara-cara mengatasi masalah finansial keluarga dengan bijak, seperti memprioritaskan pengeluaran penting, mencari sumber penghasilan tambahan, dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait (misalnya, bank syariah)
Pelatihan Perencanaan Keuangan Keluarga dan Investasi Sesuai Prinsip Syariah memberikan kesempatan bagi keluarga untuk memahami dan mempraktikkan cara mengelola keuangan dengan bijak, halal, dan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan penghindaran terhadap praktik yang dilarang seperti riba dan spekulasi, keluarga dapat mencapai kehidupan yang lebih berkah, sejahtera, dan stabil secara finansial.