Kaprodi BKI wakili FAI UNISBA dalam Percepatan Akreditasi Program Studi dan Institusi PTKIS Kopertais Wilayah IV

Kegiatan ini diwakili oleh Kaprodi BKI, Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Balitar Blitar oleh Nanda Istiqomah, M.Pd. Bertempat di Hotel Santika Premier Gubeng, selama 2 hari, mulai tanggal 5-6 Oktober 2023.

Narasumber dalam kegiatan ini antara lain, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P (Dewan Pakar Konsorsium LPM Kopertais Wilayah IV Surabaya), Sinollah, S.Sos., M.AB. (Wakil ketuan Konsorsium Kopertais Wilayah IV Surabaya) dan Ahmad Fauzi, M.Pd

Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P mengatakan “Akreditasi sangat penting, prodi yang tidak terakreditasi tidak boleh melaksanakan yudisium“.

Mulai Agustus 2025, terjadi beberapa perubahan kebijakan yaitu Status akreditasi disederhanakan dari unggul, baik sekali, baik menjadi terakreditasi atau tidak terakreditasi saja, Pemerintah akan menanggung biaya akreditasi (BAN-PT maupun LAM) dan Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola prodi. tegas Mahayu Woro Lestari.

Sinollah, S.Sos., M.AB. menambahkan “Saat ini mayoritas prodi masih terakreditasi baik, sehingga perlu adanya pembentukan gugus tugas akreditasi

Tips percepatan akreditasi yaitu dengan membentuk gugus tim ahli dan datangkan ahli, ungkap Ahmad Fauzi, M.Pd

Catatan penting :

  1. Jika di undang kopertais wajib hadir, jika jarang hadir akan berimbas ke KIP dan bantuan2 lain, termasuk tidak didampingi lagi dalam pengembangan fakultas maupun prodi
  2. Tips percepatan akreditasi yaitu dengan membentuk gugus tim ahli dan datangkan ahli
  3. DTPS wajib minimal 5 linier dengan prodi, selebihnya masuk DT
  4. Khusus prodi baru pada awal pembukaan diberi status baik, tapi setelah 2 tahun kurang 6 bulan wajib mengajukan akreditasi
  5. Perbankan Syariah ikut LAMEMBA
  6. MPI dan BKI ikut LAMDIK
  7. Prodi yang tidak terakreditasi tidak boleh melaksanakan yudisium, meskipun PT sudah terakreditasi
  8. Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan (BAN-PT atau LAM yang akan mereduksi Prodi dri PT mana saja dan jika datanya tidak lengkap maka ada surat yg turun untuk direvisi, tetapi jika datanya aman dan lengkap maka akan otomatis diperpanjang)
  9. Percepatan Akreditasi: perlunya data based masa akreditasi PS dan institusi, perlunya data based peringkat akreditasi PS dan institusi, pemetaan sumber daya (SDM, Sarpras, keuangan), dan pendampingan penyusunan evaluasi diri
  10. Mulai agustus 2025 terjadi perubahan kebijakan yaitu:

Status akreditasi disederhanakan yaitu dari unggul, baik dll menjadi terakreditasi atau tidak terakreditasi saja. Pemerintah akan menanggung biaya akreditasi (BAN-PT maupun LAM). Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola prodi. SPMI berubah. Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan (BAN-PT atau LAM akan mereduksi Prodi dari PT mana saja dan jika datanya tidak lengkap maka ada surat yg turun untuk direvisi, tetapi jika datanya aman dan lengkap maka akan otomatis diperpanjang)

Share:

Author: Fakultas Agama Islam

Related Articles